7/10/2008

Pembantai Sekeluarga Divonis Seumur Hidup

Terpidana Iin Sutisna (18) dan penasihat hukumnya, R. Ating Suharli, S.H. akhirnya menerima vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kab. Garut. Hal itu dipastikan setelah tidak kunjung ditempuhnya proses banding oleh terpidana maupun penasihat hukumnya, yang semula menyatakan pikir-pikir atas vonis PN Garut pada sidang beberapa waktu lalu. :@


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismail Oto, S.H. didampingi jaksa Heru Kamarulloh, S.H., Selasa (8/7), dengan tidak ditempuhnya proses banding, maka terpidana Iin menerima atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya. “Kami sudah terima tembusan putusannya dari majelis hakim, dan kita tinggal eksekusi,” kata Heru.

Seperti diketahui, Iin dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan pencurian. :@ Keluarga yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Elis Sunarti (28) dan kedua anaknya, Indri Apriliani (13) dan Dela Amelia Salsabela (4). Elis diketahui tengah hamil lima bulan saat dibantai Iin. Semua korban masih tetangga terpidana di Kp. Pulo, Desa Kertajaya, Kec. Cibatu, Kab. Garut. Pembunuhan terjadi pada 24 September 2007.

Menurut Heru, vonis hukuman seumur hidup itu merupakan hukuman terberat, sama halnya dengan hukuman mati. “Yang membedakannya, jika hukuman mati itu ada eksekusi, sedangkan hukuman seumur hidup sampai terpidana mati dalam penjara. Artinya, tak mengenal batas waktu lagi,” jelasnya.

Menurutnya, Iin selanjutnya tidak hanya menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut, tetapi juga akan menjalani beberapa kali proses pemindahan tempat penahanan. Antara lain ke Lapas Cirebon, dan berakhir di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Ya, dia bisa bertobat selama hidupnya di dalam penjara,” ujar Heru :y

1 comment:

  1. lin ini cowok apa cewek yah???kalo cewek kok sadis amat :)

    ReplyDelete

Buku Tamu

Search This Blog

Followers